
SUMUT | Bukit barisan.com — Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil melakukan Penangkapan Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 21.25 Wib. bertempat di Rumah milik Sdr. Sudarsono Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Prov Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu.
yakni inisial S Lahir P. Tua 31 Desember 1981. Pekerjaan Petani. Status Kawin Alamat Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian pada Pukul 15.10 Wib Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS. Serka Suhartono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai diduga adanya keterlibatan anggota TNI-AD melakukan Peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu bersama bandar Narkoba an. Sdr. Sudarsono.
Kemudian, pada Pukul 15.15 Wib Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS. Serka Suhartono, melaporkan hasil Informasi tersebut kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra.
Selanjutnya, pada Pukul 15.25 Wib Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra. memerintahkan Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS. Serka Suhartono, untuk melaksanakan penangkapan terhadap Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Lanjut pada Pukul 16.35 Wib Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS. melaksanakan Brifing terhadap Personel Unit Intel Kodim 0204/DS yang didampingi oleh Wadan Unit Intel Kodim 0204/DS. Peltu Sonny Syafrizal, bertempat di Kantor Unit Intel Kodim 0204/DS.
Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204/DS. Serka Suhartono, didampingi oleh Wadan Unit Peltu Sonny Syafrizal, dan Personel Unit Intel Kodim 0204/DS, langsung bergerak dari Makodim 0204/DS menuju Dusun Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Personel Unit Intel Kodim 0204/DS tiba di Rumah Sudarsono bertempat di Dusun Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Personel Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil melaksanakan penangkapan terhadap Bandar Narkoba di rumahnya.
Barang bukti yang didapat di dalam rumah milik Sudarsono,
Sebagai berikut, yakni Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 5,1 Gram. Alat Hisap Bong 2 Buah.
Alat Timbangan Elektrik 2 Buah.
Uang Tunai Sebesar Rp 450. 000 (Empat Ratus Lima Puluh ribu rupiah). Plastik Transparan 1 Bal lebih. Sendok Skil (Sendok Takaran) 1 Buah. Kaca Pirek 1 Buah. Pistol Mancis 1 Buah. Pisau abelati 1 Buah, Pisau Lipat 1 Buah. Tas Kulit 1 Buah. Dompet Kecil 1 Buah.
Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0204/DS, telah menyerahkan Tersangka Bandar Narkoba ke Polres Serdang Bedagai. (Red / HL24)