
BUKIT BARISAN, JAKARTA — Terkait sengketa lahan 4,05 hektare (Ha) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Muhamad Nur Azaddin (44) melalui Kantor Advokat Lubis & Rekan akhirnya mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Kedatangan kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin yang diwakili oleh Iskandar SH menyampaikan perhomonan Amicus Curiae secara langsung kepada Ketua Komnas HAM RI. Para Advokat dari Kantor Advokat Lubis & Rekan yang berkantor di Jalan Tuasan, Gg. Pribadi 2 No. 97A, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait adanya Perbuatan Mafia Tanah yang merugikan Muhamad Nur Azaddin.
Muhamad Nur Azaddin sendiri merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 40.500 m2 berdasarkan alas hak berupa Surat Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Memakai Ganti Rugi Nomor 68/PPHGR/PPTSDBT/22/11/2023 tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Yuni Syhareni Nasution, S.H., M.Kn.
Dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan secara langsung tersebut, Muhamad Nur Azaddin melalui kusa hukumnya menyatakan telah terjadi suatu hal yang tidak terduga, lahan miliknya akan dilakukan pemeriksaan setempat/constatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 27 Mei 2025 berdasarkan Surat Nomor 6116/PAN.01.PN.W2- U1/HK2.4/V/2025 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 19 Mei 2025. Melalui pemeriksaan setempat ini kedepannya akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan.
Padahal Muhamad Nur Azaddin maupun penjual sebelumnya tidak pernah melepaskan hak kepemilikan tanahnya tersebut kepada pihak lain atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk melepaskan hak miliknya tersebut kepada orang lain, namun tiba-tiba lahan tersebut telah masuk sebagai objek sengketa dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum yang teregister dengan nomor: 251/Pdt.G/2011/Pn.Mdn jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 155/Pdt.G/2012.PT.Mdn jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 901/K/Pdt/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali nomor : 650 PK/Pdt/2015, padahal saat itu baik penjual/pemilik tanah sebelumnya dan Klien kami tidak pernah mengetahui adanya perkara tersebut sedang atau telah berjalan apalagi tidak pernah ditarik atau dilibatkan dalam perkara tersebut yang jelas menguasai objek tanah.
Parahnya lagi, para pihak yang berperkara mendasarkan kepemilikan tanah atas objek sengketa berdasarkan Grant Sultan Nomor 1657 yang diterbitkan Kesultanan Deli pada tahun 1916. Namun berdasarkan Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kesultanan Deli tertanggal 11 Juli 2024, Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 tidak pernah diterbitkan atau tidak pernah tercatat.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 diduga kuat telah terjadi upaya pemeriksaan setempat/constatering yang tetap dilakukan Pengadilan Negeri Medan dibantu instansi pemerintahan setempat, padahal kami telah mengirim surat pemberitahuan agar melakukan penundaan.
“Demikian telah jelas dan nyata adanya peran mafia tanah yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuannya yakni merampas tanah klien kami namun disisi lain juga mafia tanah tersebut juga mengangkangi hukum yang sedang kami tempuh dan berproses di Pengadilan dengan menerobos serta mengabaikan adanya perlawanan pihak ketiga yakni klien kami yang secara jelas menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa,” ujar Iskandar SH kepada wartawan di Gedung Komnas HAM RI.
Lanjut Iskandar, atas tidak terjadinya kadilan hukum, kami dari Kantor Advokat Lubis & Rekan hari ini mendatangi Komnas HAM RI untuk menyampaikan dan meminta perlindungan secara langsung kepada Ketua Komnas HAM RI. “Kita juga sudah melaporkan seluruh pihak yang berperkara ini ke Polda Sumut sesuai dengan laporar nomor : LP/B/947/V1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Juni 2025 dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang pada intinya adalah surat Grant Sultan Nomor 1657 yang diterbitkan Kesultanan Deli pada tahun 1916 adalah palsu karena tidak tercatat dan terdaftar, sebagaimana surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kesultanan Deli tertanggal 11 Juli 2024,” kata Iskandar.
“Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang tak terbantahkan, kami mohon Amicus Curiae dari Ketua Komnas HAM RI beserta jajaran komisioner Komnas HAM RI dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia yang hakiki untuk hidup, bertempat tinggal dan bebas atas ulah mafia tanah di wilayah Sumatera Utara. (win)