
BUKIT BARISAN, MEDAN — Kasus perampasan paksa sebuah unit mobil Daihatsu Xenia BK 1565 HS milik Misgianto (45) yang diduga dilakukan dept kolektor PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai menuai kritik pedas.
Praktisi hukum, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan terkait masalah debitur yang menunggak pembayaran cicilan kepada kreditur seharusnya langkah yang ditempuh diawal oleh kreditur atau leasing adalah dengan memberi surat peringatan dan itu sebanyak 3 kali. “Bukan langsung mengambil unit dengan langkah-langkah yang tidak benar dengan melakukan dugaan tindakan tipu daya dengan memberikan iming-iming diskon cicilan kepada debitur apabila unit yang menjadi jaminan piutang dikembalikan yang mana hal tersebut tidak benar tetapi dilakukan agar debitur mau menyerahkan unitnya, dan saya dengar kreditur sempat diintimidasi di kantor kreditur dan semua proses yang dilakukan tanpa proses hukum dan pengadilan sama sekali sehingga patut diduga tindakan leasing ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan serta pasal 335, 336 atau 448 KUH Pidana terkait intimidasi yang dilakukan pihak leasing,” ujar Yusri.
Yusri juga menilai tindakan yang dilakukan oleh kreditur atau leasing adalah tindakan yang patut diduga melanggar hukum keperdataan sehingga terkait usaha kreditur ini harus dilakukan pemeriksaan atau audit baik secara internal melalui OJk maupun eksternal dimana hal ini sesuai dengan peraturan OJK nomor 29 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
“Terkait izin dan prosedur PT MES juga perlu diteliti lebih lanjut sebab bertentangan dengan peraturan soal pengenaan suku bunga pinjaman, hrsnya suku bunga yang dibolehkan BI, pinjaman maks 6 persen dari pinjaman pokok,” terangnya.
Terkait pelaku yang mengambil mobil debitur yang mengaku sebagai kopasus dan berkantor di Jalan Sena, Medan.
“Setelah di cek ternyata dia bukan kopassus ataupun anggota TNI melainkan debt colektor murni, maka oknum tersebut harus ditangkap dan di proses hukum karena patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 jo 363 KUHP,” tegas Yusri.
“Oknum yang mengaku TNI untuk menagih hutang kepada debitur adalah tindakan yang tidak benar diluar oknum itu benar anggota TNI atau tidak, apabila oknum tersebut benar anggota TNI maka oknum itu telah melanggar UU No 34 tahun 2004 tentag TNI yang telah direvisi tahun 2025 ini dan apabila oknum itu hanya mengaku sebagai TNI maka oknum itu telah melakukan dugaan tindak pidana,” lanjut Yusri.
Sebelumnya, Misgianto meninjam uang ke PT.Mandiri Ekspres Sejahtera pada 13 Januari 2025 dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
Ia meminjam uang sebesar Rp.60 juta. Setelah sepakat, akhirnya Misgianto menerima uang Rp.57.500.000 dengan Rp.2.500.000 sebagai potongan administrasi.
Tak hanya itu, Misgianto juga harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.83.460.000 dengan cicilan 10 bulan yang perbulannya Misgianto harus membayar Rp.8.346.000,-.
Malangnya, saat pembayaran pertama tiba, Misgianto mengalami krisis ekonomi dan hanya memiliki uang setengah dari nominal cicilan, hingga Misgianto pun didatangi petugas dept colektor.
“Saya ditemui Anthony dan Febrianto dari PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai di sekolah Wirahusada, kemudian saya diarahkan ke kantor pusat yang berada di kawasan Ringrood, di kantor itu, saya ditahan tidak boleh pulang sebelum membayar cicilan,” ujar Misgianto.
Lanjutnya, saat di kantor pusat itu, ia dibawa ke sebuah ruangan. “Saat itu kondisi saya sangat tertekan, terlebih lagi pihak pengadaian mengatakan ‘bapak bisa diborgol disini, bapak telah melakukan penyalahgunaan mobil dan tidak melakukan pembayaran’ itu kata Febrianto yang mengaku sebagai anggota Kopassus yang bertugas di Jl.Sena, Medan,” terang Misgianto.
Kemudian Misgianto juga dipaksa mengatakan letak mobil miliknya tersebut. Merasa tertekan, Misgianto akhirnya mengatakan mobil tersebut berada pada temannya. “Mobil itu ada dengan pak Didi, kesek di SMP Muhammadiyah 3, mobil itu aman dan tidak ada masalah,” kata Misgianto kepada Febrianto.
“Saya diiming-imingi diskon 50 persen dari pinjaman dan juga dijanjikan akan melakukan pembayaran hutang saya ke Pak Didi, karena saya merasa terbantu akhirnya mobil tersebut dihadirkan di cabang pegadaian yang di Tanjung Morawa. Tak lama, orang suruhan dari Anthony membawa mobil itu dan hingga kini janji pelunasan ke teman saya dan diskon cicilan tidak terlaksana,” lanjut Misgianto.
Merasa tertipu, terlebih lagi Misgianto disodorkan surat penarikan kendaraan yang hingga kini belum ditandatanganinya, ia memutuskan untuk meminta bantuan hukum kepada Mahmud Irsad Lubis SH di Kantor Hukum Lubis & Rekan.
“Saya menyerah permasalahan ini kepada pengacara saya Irsad Lubis SH. Saya berharap mendapat keadilan,” pungkasnya.
Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Misgianto mengatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. “Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT.Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Kita akan segera berkoordinasi dengan OJK terkait perizinan PT.MES Gadai, karena Meraka tidak dibenarkan melakukan Fidusia, kita akan mempertanyakan bagaimana suku bunga dan mekanisme kerja mereka,” ujar Irsad.
Kata Irsad, terkait pria yang mengaku anggota Kopasus yang bertugas di Jl.Sena, pihaknya akan menyurati Kodam I/BB dan mempertanyakan apa benar pria tersebut merupakan anggota Kopasus.
Selain itu, terkait mobil milik Misgianto yang saat ini tak lagi terlihat rimbanya. Irsad mengatakan akan membuat laporan secara pidana.
“Terkait mobil klien kami yang dibawa oleh 4 orang yang dipanggil Febrianto dan Anthony, kita akan melaporkan tindak pidana pencurian pemberatan ataupuntindak pidana pencurian kekerasan, 363 jo 365. Kita segara melakukan. 4 upaya hukum segara,” pungkas Irsad. (Red)